Bisnis.com, BANDUNG - Komisi Yudisial terus meningkatkan sinergi dengan media dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Faris Wajdi mengatakan Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang berperan dalam kekuasaan kehakiman dengan menjalankan checks dan balances.
Karena itu, Komisi Yudisial tidak bisa dilepaskan dari peranan pers yang melaksanakan fungsinya sebagai media informasi dan kontrol sosial.
"Komisi Yudisial berinisiatif menggandeng Dewan Pers agar rekan media dapat memperoleh bahan pemberitaan dan mempublikasikannya sesuai etika jurnalistik. Realisasi ini yang dibutuhkan agar peradilan yang bersih dan bermartabat dapat terwujud," ujar Faris, Kamis (18/7/2019).
Faris menjelaskan, terkait Jawa Barat, Komisi Yudisial menerima laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 61 laporan. Jawa Barat termasuk tiga besar provinsi yang melaporkan dugaan tersebut setelah Jawa Timur sebanyak 104 laporan dan DKI Jakarta sebanyak 159 laporan.
Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat, datang langsung dan pelaporan online. Sedangkan, berdasarkan jenis perkaranya, masalah perdata terkait sengketa tanah mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Yudisial.
Dia memaparkan, Komisi Yudisial menyadari jika isu yang berkaitan dengan pengawasan hakim masih perlu dipahami secara utuh oleh media. Karena itu, Komisi Yudisial pun menerbitkan buku yang berjudul Panduan Peliputan Pengawasan Hakim agar bisa dimanfaatkan oleh para jurnalis yang meliput di Komisi Yudisial.
"Buku ini dirasa penting karena meliput di Komisi Yudisial berbeda dengan meliput di lembaga-lembaga lain karena adanya undang-undang yang mengamanatkan proses tersebut dilakukan secara tertutup dan rahasia," katanya.