Bisnis.com, BANDUNG — Kuasa hukum Bahar bin Smith mengapresiasi vonis yang telah diputuskan majelis hakim terkait kasus yang dihadapi kliennya.
“Dalam pledoi kita sampaikan kita minta seringan ringan-ringanny putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini,” jelas Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta usai persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7).
Sebelumnya hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan terhadap Bahar bin Smith lantaran dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Putusan ini lebih ringan setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Bahar bin Smith pun dalam persidangan menyerahkan langkah hukum yang akan ditempuh pascaputusan majelis hakim.
“Gak tahu, kita masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu kedepan lah insyaallah kita ambil sikap,” ungkap Ichwan.
Dia menilai majelis hakim bisa memutuskan dengan berani atas kasus yang membelit klienny.
“[Putusan majelis hakim] Itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini,” jelas dia. (K34)