Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas penganiayaan terhadap dua orang korban yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. 
Habib Bahar bin Smith/Bisnis-Dea Andriyawan
Habib Bahar bin Smith/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas penganiayaan terhadap dua orang korban yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor yang meminta hakim menjatuhi Bahar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara karena diyakini melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban tersebut sehingga mengakibatkan korban luka-luka.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim ketua, Edison Muhammad, saat persidangan yng digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Hakim meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan," ucapnya. 

Sebelumnya, Bahar harus diseret ke meja hijau lantaran kasus penganiayaan terhadap dua orang korban yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. 

Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018 setelah diketahui kedua korban mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith saat berada di Bali. Kedua korban juga mendapat uang dari warga Bali setelah mengaku habib Bahar. Atas itulah, Bahar melakukan penganiayaan itu.

Jaksa penuntut umum Kejari Bogor mendakwa Bahar melakukan penganiayaan kepada dua korban. Setelah menjalani agenda pemeriksaan, Bahar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 6 tahun. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper