Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Posko Pengaduan THR Beroperasi, Pekerja Bisa Adukan Masalah THR

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri (kanan) berbincang dengan petugas Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri (kanan) berbincang dengan petugas Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

 

Bisnis.com, BANDUNG—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja tidak segan melapor ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

"Silakan yang memiliki masalah untuk berkonsultasi," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Tak hanya pekerja, perusahaan juga bisa berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR ke Posko tersebut, yang berada di Gedung B, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Posko itu membuka layanan mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, pukul 08.00-15.30 WIB pada hari kerja dan pukul 09.00-15.30 WIB pada hari libur.

Pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi juga bisa menghubungi posko lewat telpon nomor 021-5260488.Konsultasi bisa dilakukan lewat layanan perpesanan WhatsApp 081212576261.

Sementara itu, pelayanan pengaduan dan penegakkan hukum bisa diakses lewat nomor WhatsApp 081310380973 dengan format pengaduan: nama (spasi) perusahaan (spasi) alamat (spasi) substansi pengaduan.

Pekerja maupun perusahaan yang menghadapi masalah terkait pemberian THR juga bisa berkonsultasi melalui surat elektronik ke alamat [email protected].

Posko pengaduan THR tersebut resmi dibuka Kemenaker hari ini, Senin (20/5/2019). Posko ini merupakan posko tahunan yang dibentuk setiap menjelang perayaan Idul Fitri.

Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Hanif, jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi ke posko pada 2017 sebanyak 2.390 orang. Sementara pada 2018, ada sebanyak 606 orang yang berkonsultasi.

Untuk pengaduan THR pada tahun 2018 ada 318 pengaduan, menurun 25 persen dari tahun 2017 yang sebanyak 412 pengaduan.

Di samping posko ini, pihaknya juga membuka sistem pengaduan THR secara daring untuk memudahkan pelaporan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri menyebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenakan denda.

"Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha," katanya.

Hanif pun telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 yang ditujukan kepada para gubernur.

Melalui surat edaran tersebut, para gubernur memerintahkan bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah untuk mengawasi para pengusaha di wilayahnya dalam melaksanakan pembayaran THR tepat waktu kepada karyawannya.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR, Menaker Hanif juga meminta provinsi untuk membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper