Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo dan Jokowi/Antara
Prabowo dan Jokowi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) Senin, pukul 11.00 WIB mencatat, 739.199 tempat pemungutan suara (TPS) atau 90,8% dari total 813.350 TPS telah menyelesaikan penyalinan data.

Dari data tersebut, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin raih 77.467.646 suara, sedangkan Prabowo sebesar 61.804.371 suara. Selisih antar keduanya mencapai 15,6 juta suara.

Sementara itu, dari 34 provinsi, 10 provinsi telah menyelesaikan (100 persen) penyalinan data ke Situng KPU RI dengan Jokowi-Ma'ruf Amin memenangkan delapan provinsi sementara Prabowo memenangi di dua provinsi.

Jokowi Ma'ruf menang di Kepulauan Bangka Belitung dengan 495.335 suara dan 288.045 suara untuk Prabowo-Sandi.

Bali, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.342.435 suara, dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara.

Gorontalo, Jokowi-Ma'ruf meraih 369.277 suara, dan Prabowo-Sandi 344.653 suara.

Sulawesi Barat, Jokowi-Ma'ruf Amin mengumpulkan 474.852 suara , sedangkan Prabowo-Sandi mengumpulkan 263.345 suara.

Kalimantan Barat, Jokowi unggul dengan perolehan suara 1.707.441, sedangkan Prabowo-Sandiaga 1.260.433 suara.

Kalimantan Tengah, Jokowi kembali unggul dengan dukungan 828.234 suara, sementara Prabowo 536.162 suara.

Kalimantan Utara, jokowi unggul dengan perolehan 247.154 suara dan Prabowo 105.454 suara.

Yogyakarta, Jokowi unggul dengan perolehan 1.640.803 suara, sedangkan Prabowo 735.786 suara.

Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu dengan raihan suara 585.598 sementara Jokowi-Ma'ruf 582.845 suara.

Sulawesi Tenggara, Prabowo Unggul dengan perolehan suara 840.465 suara sementara Jokowi 554.470 suara.

Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper