Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jadwal dan Persyaratan PPDB SD dan SMP di Kota Bandung

Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara
Bisnis.com, BANDUNG — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan dimulai 23 Mei 2019 ini. Pemerintah Kota Bandung mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
 
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan bagi para orang tua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 
 
Sejumlah persyaratannya yaitu fotokopi akte kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik. 
 
“Masa pendaftaran 23-28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni),” kata Hikmat, Minggu (12/5).
 
Persentase PPDB tingkat SD baik itu perbatasan maupun bukan perbatasan yaitu, 95% zonasi, 5% perpindahan tugas orang tua.
 
Sedangkan Alur PPDB SD dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi usia (prioritas minimal 7 tahun). Panitia menentukan calon siswa hingga batas kuota terpenuhi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal. 
 
Jika tidak diterima dalam seleksi usia, maka mengikuti seleksi di sekolah pilihan kedua, dan jika tidak diterima di sekolah kedua, maka mendaftar ke sekolah swasta. 
 
Sementara itu, persyaratan pemdaftaran untuk PPDB tingkat SMP yakni, menyiapkan kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan mengikuti ujian, fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018. 
 
Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib menunjukkan akte kelahiran calon peserta didik, KTP orang tua serta kartu keluarga asli calon peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik, berusia paling tinggi 15 tahun pada tahun awal pelajaran baru. 
 
Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta. 
 
“Persentase PPDB SMP, 90% zonasi, 5% prestasi dan 5% perpindahan tugas orang tua,” jelas dia.
 
Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi. Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.
 
Pada sekolah-sekolah tersebut, ada kuota 5% jarak luar kota. Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper