Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terancam Diputus Kerja Sama, BPJS Kesehatan Ingatkan 5 RS di Bandung Urus Akreditasi

Bisnis.com, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan lima rumah sakit di Kota Bandung untuk segera memenuhi akreditasi rumah sakit sebelum 30 Juni 2019. Jika lewat, BPJS Kesehatan terpaksa akan memutus kerja sama sambil menunggu kelima rumah sakit tersebut menyelesaikan akredirasinya.

Lima rumah sakit tersebut yakni Rumah Sakit Santosa Kopo, Rumah Sakit Santosa Kebonjati, Rumah Sakit Sariningsih, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Unpad, dan Rumah Sakit Maranatha.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, akreditasi menjadi salah satu syarat rumah sakit untuk menjadi mitranya. Sehingga sesuai regulasi yang berlaku tersebut, akreditasi menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit untuk memastikanpeserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang laikdan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan," kata Cucu di kantor BPJS kesehatan Bandung, Kamis (2/5).

Cucu menjelaskan, sebenarnya persyaratan ini sudah akan diterapkan sejak 2014 lalu. Namun melihat kesiapan dari rumah sakit, ketentuan tersebut akhirnya diperpanjang hingga Januari 2019 lalu. Hal itu nmenurutnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor m99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

"Kita sudah mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Saat ini kata dia, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) di Kota Bandung yang sudah bekerja sama denga n BPJS Kesehatan Cabang Bandung ada 40, yang terdiri dari 30 rumah sakit dan 10 KU.

"Saat ini ada satu rumah sakit yang habis masa berlaku akreditasinya, yakni Rumah Sakit Advent," kata dia.

Sehingga rumah sakit tersebut per 1 Mei 2019 tidak dapat memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS sampai dengan hasil survei akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) keluar.

Selain akreditasi, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan juga bisa dikarenakan rumah sakit tersebut tidak lolos lredensialing, sudah tidak beroperasi atau Surat Izin Operasinya sudah tidak berlaku. (k34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler