Bisnis.com, JAKARTA - Rangkaian pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dimulai. Hari ini, Senin (8/4/2019), warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri mulai melakukan pencoblosan.
Sesuai dengan jadwal, tahapan, dan program Pemilu dalam PKPU No. 7/2017, pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih awal yakni pada 8-14 April 2019. Jadwal diputuskan oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) menyesuaikan kondisi di masing-masing negara.
Berbeda dengan di Tanah Air, WNI di luar negeri hanya melakukan pencoblosan pada dua jenis kertas suara, yakni pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden serta kertas suara calon legislatif alias Anggota DPR RI.
Untuk luar negeri, daerah pemilihan masuk ke dalam Dapil 2 DKI Jakarta bersama dengan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Tercatat total terdapat 783 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di luar negeri.
Setiap negara hanya bisa memilih satu hari diantara rentang jadwal pemilihan yakni 8-14 April. Adapun pihak penyelenggara adalah PPLN di masing-masing negara.
Akan tetapi, penghitungan suara di luar negeri akan dilakukan serentak pada 17 April 2019. Pemungutan suara di TPSLN tidak langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara, melainkan dilaksanakan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.
"Kami mengucapkan selamat menggunakan hak pilih pada seluruh pemilih Indonesia yang ada di luar negeri," tulis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam pernyataan resminya.