Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Insinyur Indonesia menyatakan Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran akan segera terbit. Regulasi itu mengatur tentang peta jalan (roadmap) keinsinyuran yang disesuaikan dengan arah pembangunan pemerintah.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran. Beberapa hal yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi keinsyuran dan registrasi insinyur.
"Aturan ini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP ini akan menjadi acuan kita dalam menjalankan roadmap keinsinyuran," ujar Heru Dewanto, Ketua Umum PII, Sabtu (9/3/2019).
Nantinya, proses sertifikasi untuk memperoleh gelar profesi insinyur akan diwajibkan bagi seluruh sarjana teknik di Tanah Air. Untuk mengantisipasi ratusan ribu sarjana teknik yang harus mendaftar sertifikasi insinyur, PII tengah menyiapkan aplikasi digital untuk menggantikan sistem sebelumnya yang masih bersifat manual.
Platform informasi digital ini nantinya akan menghasilkan database insinyur Indonesia yang akurat. Database akan dilengkapi dengan lokasi, kompetensi, serta roadmap pengembangan insinyur sesuai dengan kebutuhan industri.
PII akan segera melakukan sertifikasi perdana kepada para insinyur. Sertifikasi perdana insinyur Indonesia akan dilakukan secara seremonial saat acara Konferensi Luar Biasa (KLB) PII yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Nantinya, ada sekitar 5.000 insinyur yang akan mendapatkan sertifikat perdana. Mereka dinyatakan berhak dan layak bekerja sebagai insinyur di Indonesia," kata Heru.
Dalam KLB PII itu, selain akan mengukuhkan susunan kepengurusan PII 2018-2021, juga akan melantik Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Penasehat PII.
"Dalam acara itu kita akan merevisi ADRT PII yang baru. Kita juga telah memperkenalkan pengurus baru ke Menteri Airlangga. Mudah-mudahan, beliau dan Presiden Joko Widodo bisa hadir dalam acara tersebut," kata Heru.