Bisnis.com, BANDUNG - Kuasa hukum Bahar bin Smith mempertanyakan surat dakwaan terhadap kliennya yang baru diserahkan kepada tim kuasa hukum satu hari jelang persidangan.
Munarman, mewakili tim kuasa hukum Bahar bin Smith mempertanyakan hal tersebut dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi, di Gedung Arsip, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Kuasa hukum juga menyebut adanya perubahan sehingga menyebabkan keterlambatan pemberian surat dakwaan kepada pihaknya. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
"Jaksa mengubah surat dakwaan dan baru diberikan kepada kami malam sebelum persidangan," ungkap salah seorang jaksa dalam nota keberatan.
Seharusnya, surat dakwaan juga harus sesuai aturan diberikan kepada kuasa hukum tujuh hari sebelum persidangan dimulai. "Dakwaan kan dirubah hanya bisa satu kali dan itu diberikan maksimal tujuh hari sebelum sidang," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi lima poin nota keberatan dari tim kuasa hukum Bahar bin Smith secara tertulis. Rencananya, tanggapan ini akan disampaikan pada agenda persidangan selanjutnya yang digelar Kamis, (14/3/2019).
"Kami akan menanggapi secara tertulis. Kami perlu waktu satu minggu," kata jaksa.