Bisnis.com, BANDUNG - Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya tidak jelas. Pasalnya, dakwaan tidak memaparkan secara gamblang terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja tersebut.
Sehingga, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di Gedung Arsip, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Munarman, mewakili kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan bahwa dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penganiayaan tersebut.
"Dakwaan jaksa ini kabur karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci. Luka-luka korban juga ada yang karena duel bukan aniaya oleh klien kami," ungkap Munarman dalam pemaparannya.
Kemudian, Munarman juga mempertanyakan status para korban, apakah termasuk anak-anak atau dewasa. Pasalnya, hal tersebut menjadi rancu lantaran kedua status tersebut memiliki subjek hukum yang berbeda.
"Dakwaan JPU ini kabur dan tidak dapat diterima. Harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," tegas dia.
Dalam agenda pembacaan eksepsi tersebut, 15 kuasa hukum Bahar bin Smith bergantian membacakan nota keberatan dalam persidangan. Tim kuasa hukum membacakan palinh tidak lima poin eksespsi.