Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil
Ridwan Kamil

Bisnis.com,BANDUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar resmi menghentikan laporan kasus pose satu jari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan penghentian ini karena pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran dalam laporan tersebut dalam pemeriksaan awal.

"Dari hasil pemeriksaan awal oleh Bawaslu RI juga tidak dapat diregister (laporannya), kita berkesimpulan tidak ada unsur yang dilanggar," katanya di Bandung, Senin (11/2/2019).

Menurutnya pose satu jari yang dilakukan Ridwan Kamil itu tidak ada unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala daerah. Terlebih kegiatan pose itu dilakukan saat hari libur. "Itu kegiatannya dilakukan saat hari libur. Terus hasil pengawasan juga tidak ada unsur yang dilanggar," paparnya.

Karena itu pihaknya memutuskan untuk menghentikan kasus pose satu jari tersebut. "Karena tidak menemukan pelanggaran maka proses kita hentikan," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu soal pose satu jari oleh Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB) Azam Khan. Ridwan Kamil dilaporkan atas dasar adanya pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus serupa, yakni kepala daerah diduga menunjukan gestur dukungan ke salah satu paslon Pilpres 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper