Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Limbah plastik - Reuters
Limbah plastik - Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian insentif terkait penerbitan perda larangan produk dan kantong plastik terus mendapat tentangan. Sebab selama ini penanganan sampah plastik dianggap te;ah teratasi dengan baik.

Indonesia Plastic Recycles (IPR) menilai, penanganan sampah selama ini telah berjalan dengan baik melalui daur ulang. Artinya, tanpa adanya insentif sistem penanganan sampah plastik telah terorganisir di tingkat daerah.

Business Development Director IPR Ahmad Nuzuludin mengatakan, persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini sebenarnya disebabkan karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non organik di masyarakat.

"Karena itu, perilaku collecting system harus dibangun di masyarakat lewat adanya bank-bank sampah di tingkat RW atau kelurahan," kata Ahmad, Kamis (7/2/2019).

Menurutnya, ketika sistem pemilihan sampah plastik di daerah sudah terbangun, maka sampah plastik dapat daur ulang dan akhirnya menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat itu sendiri.

Di sisi lain, jumlah bank sampah di Indonesia sejauh ini masih cukup kecil, yakni 2.500 unit. Setidaknya, jumlah bank sampah tercatat sebanyak 70.000 unit. Minimnya bank sampah ini mengakibatkan sampah plastik di berbagai daerah menjadi tidak berguna.

"Kalau ada 70.000 ribu kelurahan/desa di Indonesia, maka jumlah bank sampah seharusnya ada 70 ribu. Sehingga collecting system sampah, khususnya sampah plastik berjalan dengan baik, daur ulang meningkat, dan tidak ada lagi sampah kemasan plastik berserakan di sungai atau laut," jelasnya.

Ahmad menjelaskan, daur ulang sampah plastik dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari hari, misalnya dijadikan kantong plastik kembali, botol plastik, frame, lensa kacamata, dan lain-lainnya.

Dengan menyediakan bank sampah dan pemaksimalan daur ulang sampah plastik, kata Ahmad, hal ini juga dapat menciptakan lapangan kerja di bidang industri daur ulang. Potensi penyerapan tenaga kerja dari sektor ini mencapai 528.000 orang.

"Ini memberikan lapangan kerja, baik di sektor informal maupun formal di industri daur ulang. Kemudian, mengurangi setidaknya 3.000 ton per bulan kantong plastik yang tertimbun di TPA dan tercecernya di lingkungan Jabodetabek," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier mengatakan pelarangan kantung plastik disertai pemberian insentif kepada Pemda bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional. Tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok Rp500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.

"Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16% dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper