Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Meikarta: Melda Peni Lestari Mengelak Berikan Uang Rp10,5 M Kepada Edi Soes

Sidang lanjutan kasus suap Meikarta di PN Bandung/Bisnis
Sidang lanjutan kasus suap Meikarta di PN Bandung/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam lanjutan sidang kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/2).

Jaksa mencecar Melda lantaran terbukti menjalin komunikasi dengan terdakwa Henry Jasmen melalui pesan singkat Whatsapp.

Dalam persidangan, jaksa menampilkan tangkapan layar percakapan antara Melda dan Henry Jasmen, namun Melda membantah pernah berkomunikasi dengan Henry Jasmen.

"Tidak pernah (komunikasi)," jawab Melda saat ditanya jaksa.

Jaksa kemudian menunjukan salah satu percakapan antara Melda dengan Henry perihal Henry yang menanyakan perihal "paket" terhadap Melda.

"Tadi siang saya dapat info dari Crish bahwa ada paket yg dititipkan ke ibu untuk saya dan Pak Fitra?," tanya Henry dalam salah satu tangkapan layar percakapan ya g ditampilkan jaksa.

"Ada di aku pak," jawab Melda membalas pesan Henry.

Lalu jaksa menanyakan maksud dari istilah "paket"dalam percakapan tersebut. Namun Melda lagi-lagi mengelak dan mengaku tidak tahu.

"Maksudnya apa paket itu?," tanya jaksa.

"Saya tidak tidak tahu," jawab Melda.

"Lalu yang ada di aku itu apa?," tanya jaksa lagi.

"Setahu saya Pak Crish pernah ketinggalan headset di kantor saya. Saya kira maksudnya paket itu headset," kata Melda.

Jaksa menyebutkan, maksud paket tersebut diduga kuat merupakan sandi untuk uang Rp 10,5 miliar yang diberikan kelada Edi Dwi Soesianto untuk memberikan suap kepada Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

"Apakah saudara saksi pernah mengeluarkan uang Rp 10,5 miliar? tanya jaksa menegaskan.

Namun Melda juga mengelak dsn tidak mengakui dakwaan tersebut.

"Saya nggak pernah mengeluarkan uang Rp 10 miliar," jawab Melda.

Dalam surat dakwaan, Melda disebut memberikan Rp 10,5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang.

Melda memberikan uang itu kepada Edi Dwi atas persetujuan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto untuk menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, terkait Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPTT) proyek Meikarta. Pemberian uang itu disebut dalam dakwaan dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper