Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Meikarta: Diskar Kab Bekasi Terima Uang Rp1 Miliar Terkait Rekomendasi

Sidang lanjutan kasus suap Meikarta di PN Bandung hari ini/Bisnis
Sidang lanjutan kasus suap Meikarta di PN Bandung hari ini/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Aliran uang suap proyek Meikarta juga mengalir ke Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut dikucurkan guna mendapatkan rekomendasi proteksi kebakaran proyek Meikarta sebagai salah satu syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut diungkapkan Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pembangunan Meikarta, atas terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1).

Sahat mengatakan pemberian uang tersebut dilakukan empat kali. Ia menjelaskan, permohonan percepatan penerbitan rekomendasi proteksi kebakaran untuk proyek pembangunan Meikarta dilakukan oleh pihak Lippo Grup yang diwakili oleh Satriadi dan Edi Soesianto.

Lantas, Satriadi dan Edi berkomunikasi dengan Asep Buchori yang menjabat kepala bidang di Dinas Damkar Bekasi. Permohonan sendiri adalah peruntukan bagi 53 tower.

"Kepala bidang saya berkomunikasi dua sampai tiga kali. Lalu melapor ke saya, saya bilang yang penting dibuat saja surat permohonannya baru diproses," kata dia.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Satriadi dan Edi Soes disebut meminta percepatan penerbitan rekomendasi lantaran di level atas sudah terjadi kesepakatan. Namun Sahat mengaku tak tahu kesepakatan antara siapa dengan siapa.

"Tidak disampaikan, hanya bilang dari Lippo dan Bupati," kata dia.

Setelah itu, dirinya memerintahkan tim yang saat itu dipimpin oleh Asep untuk melakukan survei dan menghitung kebutuhan yang diperlukan. Saat itu, kata dia, muncul angka Rp 1,060 miliar untuk 53 tower dengan rincian Rp 20 juta per tower.

"Waktu itu urut-urutannya kami sampaikan, kami perintahkan kepada tim saya ke pak Kabid Asep Buchori bahwa untuk dihitung berapa kebutuhan ril yang akan dilakukan dan berapa yang kita perlukan dan juga untuk melakukan studi banding ke Damkar DKI dan kota (Bekasi) karena memang Kabupaten Bekasi baru pertama mengeluarkan rekomendasi khusus apartemen dan gedung bertingkat. Setelah dihitung kebutuhan ril Rp 20 juta per tower. Setelah dihitung muncul Rp 1,060 miliar," kata Sahat.

Sahat mengklaim, uang itu muncul sesuai Perda nomor 6 tahun 2014 yang menyebutkan dinas kebakaran berhak melakukan pemeriksaan dalam pencegahan penanggulangan kebakaran gedung. Menurut Sahat, uang itu nantinya digunakan untuk pemeriksaan.

Sahat mengatakan saat itu disepakati untuk nilai Rp 20 juta per tower. Dia menyebut saat itu Asep yang berkomunikasi langsung dengan pihak Lippo. Saat itu juga disepakati uang akan diberikan dalam 4 tahapan.

"Ada empat tahapan," kata Sahat.

Pemberian uang tahap pertama diakuinya dilakukan pada Mei 2018. Pada saat itu, uang diberikan usai dirinya bertemu dengan Henry Jasmen yang kemudian uang tersebut dibagi dua dengan Asep.

"Rp 130 juta saya dan Rp 70 juta Asep. Yang Rp 130 juta itu kita kumpulkan untuk pembiayaan operasional pemeriksaan," tuturnya.

Selanjutnya, pemberian kedua dilakukan di Juni 2018. Namun, Sahat mengatakan saat itu ada keluhan dari Asep lantaran uang tak kunjung cair. Asep lalu meminta kepada Sahat untuk menghubungi Henry. Setelah itu, Henry lalu menjanjikan akan memberikan uang tersebut di Rest Area Km19 Tambun. Uang itu lalu diambil oleh Asep.

"Ada Rp 300 juta dari Henry Jasmen. Rp 180 juta saya, Rp 120 juta Asep," kata dia.

Kemudian, pemberian tahap ketiga dilakukan pada Juli 2018 sebesar Rp 200 juta yang juga diserahkan Henry kepada Asep. Setelah uang tersebut diterima lantas Sahat dan Asep mengambil masing-masing Sahat Rp 130 juta dan Asep Rp 70 juta.

Setelah pemberian tahap ketiga ini, lalu pihaknya memberikan rekomendasi kepada Lippo. Namun, rekomendasi yang diberikan hanya untuk 18 tower.

"Setelah 18 rekomendasi diserahkan, ada penyerahan uang lagi, tahapan akhir," kata dia.

Saat pemberian itu pada 11 Oktober 2018, Sahat mengaku ikut bertemu dengan Henry Jasmen bersama Asep. Saat itu Asep menerima pemberian berupa amplop putih.

Jaksa lalu membacakan BAP yang menyebutkan bahwa saat dibuka, terdapat uang dalam bentuk dollar Singapur yang kemudian ditukarkan ke rupiah dengan nilai Rp 230 juta. Uang itu lalu dibagi berdua dengan Asep. Asep mendapatkan Rp 60 juta sisanya dibawa oleh Sahat.

Dari uang yang diterima, Sahat mengaku memberikan uang kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Uang yang diberikan sebesar Rp 35 juta yang dilakukan sebelum lebaran.

"Waktu itu seminggu sebelum lebaran bupati ngomong bahwa lagi memerlukan uang dalam rangka lebaran jadi makanya waktu itu sehari sebelum lebaran saya hadap bupati dan saya serahkan Rp 30 juta," katanya.

Sahat mengaku sisa dari rekomendasi yang belum diberikan itu sudah dia tandatangani usai menerima uang tahap ke empat.

"Saya tandatangani bulan September. Lalu saya serahkan kepada Asep," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper