Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri/Antara
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim jumlah tenaga kerja asing (TKA) sejauh ini masih cukup terkendali. Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA hingga akhir 2018 tercatat 95.335 orang.


Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai jumlah tersebut masih cukup rendah. Dia membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya.

"Bahkan di Qatar, jumlah TKA jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya. Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan," kata Hanif, Sabtu (26/1/2019).

Dia menjelaskan, untuk bekerja di Indonesia TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Adanya ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

"Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu," jelasnya.

Hanif menambahkan, persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai US$100 setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU.

Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya. Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan kontinyu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper