Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim jumlah tenaga kerja asing (TKA) sejauh ini masih cukup terkendali. Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA hingga akhir 2018 tercatat 95.335 orang.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai jumlah tersebut masih cukup rendah. Dia membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya.
"Bahkan di Qatar, jumlah TKA jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya. Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan," kata Hanif, Sabtu (26/1/2019).
Dia menjelaskan, untuk bekerja di Indonesia TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Adanya ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
"Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu," jelasnya.
Hanif menambahkan, persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai US$100 setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU.
Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya. Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan kontinyu.