Bisnis.com, BANDUNG - Perusahaan jasa pengiriman barang, JNE menyesuaikan tarif pengiriman sejalan dengan adanya kenaikan Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo udara sekitar 70% yang oleh maskapai penerbangan.
Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri.
Adapun untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20%.
"Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan," kata M. Feriadi, Presiden Direktur JNE, Kamis (17/1/2019).
Dalam beberapa tahun terakhir, JNE telah beberapa kali menaikan tarif pengiriman. Pada 2008, ongkos kirim JNE dinaikan sebesar 17% dan pada 2013 naik kembali sebesar 10%-15 %. Kemudian pada 2015 lalu, JNE juga menaikan ongkos kirim sebesar 10%-15%.
Di sisi lain, dengan pengembangan dan inovasi di berbagai sektor, seperti jaringan, infrastruktur, dan strategi distribusi, perseroan jjuga mengupayakan penurunan tarif pengiriman ke beberapa kota tujuan. Besaran penurunan ongkos kirim JNE sebesar 17% diberlakukan untuk pengiriman dari Jabodetabek ke beberapa tujuan.
"Kota tersebut adalah Tegal, Purwakarta, Cilegon, Cirebon, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Madiun, Malang, Probolinggo, Jember, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Ujungpandang, Sorong, Palembang, Batam, Mataram, Bontang, Kendari, Ternate, Ambon, Jayapura, Bengkulu, Jambi, Medan, dan Banda Aceh," jelasnya.