Di sisi lain kinerja BPSK juga belum sepenuhnya optimal, mengingat belum semuanya BPSK di daerah dilantik oleh provinsi. Arifin mengaku kondisi penyelesaian sengketa konsumen juga dibebani persoalan klasik masih minimnya jumlah personel yang menangangi.
“Di provinsi saja personelnya cuma 23 orang untuk 27 kabupaten/kota,” katanya.
Menurutnya untuk menyelesaikan satu sengketa saja, pihaknya harus menerjunkan tiga pegawai yakni penyidik PNS, pengawas barang dan jasa, dan satu tenaga pengawas tertib niaga.
Ia menyebutkan saat ini kurang dari 20 orang yang menangani aduan-aduan dari berbagai kabupaten/kota. Padahal menurut dia idealnya untuk menangani perlindungan konsumen minimal harus ada satu orang di setiap kabupaten kota.
"Jadi kalau mau lihat ideal, kita lihat jumlah kabupaten kotanya, minimal satu kabupaten 1 orang, tapi sulit untuk mencari 27 orang itu, harus di diklatkan dulu, kemudian dia dapet legitimasi untuk menjadi fungsional perlindungan konsumen,"tuturnya.