Bisnis.com,BANDUNG--Massa buruh meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMK 2019 tidak memakai PP 78/2015 sebagai acuan.
Ketua KSPSI Roy Jinto mengatakan pihaknya juga menuntut agar Gubernur juga menetapkan upah minimum ini sebesar 20% dari upah minimum sebelumnya. Karena sejauh ini pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum itu sebesar 8,03%.
"Karena Gubernur Jatim saja telah menetapkan UMK di kabupaten kota itu melebihi yang sudah ditetapkan sebesar 8,03%. Bahkan di Jatim kenaikan UMK ada yang sampai 24%. Artinya tidak ada larangan menetapkan upah minimum itu di luar PP 78," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/11/2018).
Menurutnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil harus memiliki keberanian untuk menetapkan hal yang sama seperti di Jawa Timur. Jangan sampai penetapan upah minumum 2019 di Jabar hanya berpatokan pada PP 78/2015 saja.
"Gubernur Jabar harus punya keberanian," ucapnya.
Dia juga meminta agar Pemprov Jabar mengeluarkan surat secara resmi pencabutan Pergub 54/2018. Karena menurunya, pencabutan kemarin baru berupa statment politik yang disampaikan seorang pimpinan daerah.
"Karena baru statment, kami minta Gubernut bikin surat secara resmi," katanya.
Terakhir, pihaknya ingin gubernur membuat surat edaran kepada bupati/walikota untuk memfasilitasi perundingan UMSK 2018. "Minta gubernur bikin surat bupati dan walikota se jabar agar fasilitasi UMSK 2019," tuntutnya.