Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cawapres Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Bonny Syahriza (paling kiri) didampingi Advokat Senopati 08 di kantor Bawaslu/Antara
Bonny Syahriza (paling kiri) didampingi Advokat Senopati 08 di kantor Bawaslu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Warga Masyarakat Bonny Syahriza didampingi Advokat Senopati 08 melaporkan calon wakil presiden Ma'ruf Amien atas dugaan pelanggaran pemilu terkait ucapannya saat sambutannya pada deklarasi relawan Barisan Nusantara pada Sabtu (10/11) lalu.

Bonny di Bawaslu, Jakarta, Rabu, mengatakan, pernyataan Cawapres nomor satu yang menyatakan orang yang tidak melihat prestasi Presiden Jokowi hanya orang budeg dan buta saat memberikan sambutan tersebut telah melukai kaum difabel dan juga diduga telah melakukan penghinaan. Selain itu, pernyataan tersebut juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu pihaknya melaporkan hal tetsebut dengan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan UU No 7/2018 tentang Pemilu pasal 280 huruf c, d dan e, dan pasal 521 yang menyatakan sanksi atas pelanggaran diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Pasal 280 huruf c menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan peserta pemilu lain.

Pasal 280 huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Sedangkan huruf e mengatur larangan mengganggu ketertiban umum.

Bonny mengungkapkan, bukti-bukti yang dibawa berupa hasil cetakan berita-berita yang memuat hal itu serta video.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper