Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Dicecar 59 Pertanyaan, James Riady Bilang Tak Terlibat Kasus Meikarta

James Riady (tengah)/Antara
James Riady (tengah)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Petinggi Lippo Group James Riady mengaku dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaannya sebagai saksi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya dalam kapasitas pribadi saya baru saja selesai proses pemberian pernyataan di KPK. Selama sekian waktu saya telah menjawab 59 pertanyaan," kata James usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

KPK pada Selasa memeriksa James sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"Mencangkupi segala hal dan saya memberikan semua itu dengan penuh kooperatif dan mendukung KPK dengan prosesnya. Saya sungguh apresiasi sikap KPK itu yang begitu profesional dan ramah itu, saya sangat apresiasi," kata James yang diperiksa sekitar 9 jam itu.

Ia pun menyatakan akan kooperatif jika nantinya KPK membutuhkan keterangannya kembali dalam kasus Meikarta itu.

"Selanjutnya saya akan terus kooperatif dan mendukung KPK dalam tugasnya dan setiap saat pun saya bersedia untuk memberikan pernyataan lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, James pun menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan terlibat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta tersebut.

"Izinkan juga saya menyampaikan saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan kasus suap yang di Bekasi yang sedang dibicarakan. Itu saja saya bisa memberikan pernyataan dan selanjutnya silahkan bertanya dengan KPK," ujar James.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper