Bisnis.com, JAKARTA--Bukti yang diserahkan kepada Badan Pengasa Pemilu (Bawaslu) dalam kasus dugaan mahar politik Rp500 miliar yang dituduhkan kepada calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dinilai tidak kuat.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa sejauh ini pelapor tidak menyertai bukti tambahan selain catatan Tweeter dari Wasekjen Demokrat Andi Arief. Dalam kicauan yang disebut-sebut Sandiaga Uno memberikan mahar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bultinya sangat minim, ujarnya.
"Tidak melihat dan mendengar secara langsung, hanya melalui tweet AA (Andi Arief). Sehingga peristiwa itu tidak jelas apakah perbuatan itu ada atau tidak," kata Ratna di Jakarta, Rabu (29/8).
Sebelumnya Andi Arief tidak memenuhi panggilan Bawaslu hingga empat kali terkait pernyataannya soal bagi-bagi mahar Sandiaga kepada PKS dan PAN. Sejumlah pemberitaan media massa menyebutkan mahar itu senilai Rp1 triliun dan masing-masing parpol PAN dan PKS menerima Rp500 miliar.
Bawaslu menilai kesaksian Andi Arief sangat penting dan diperlukan untuk memperjelas ada tidaknya praktik mahar politik. Pasalnya, penerimaan itu harus dibuktikan, apakah melalui serah terima uang, apakah ada hitam di atas putih, ataukah ada dokumentasi yang menggambarkan adanya pertemuan dan serah terima uang.
"Kalau kita melihat dari laporan, kemudian barang bukti yang diajukan, ya memang belum memberikan sebuah gambaran yang terang terkait peristiwa ini," ujarnya menegaskan.