Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu. Meski begitu tidak akan ada jemput paksa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa instansinya tidak punya kewenangan tersebut karena ini bukan penyidikan pro yustisia, tapi pengembangan bukti.
“Harapan kami bisa hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (24/8/2018).
Sebelumnya, Andi curhat melalui akun Twitter pribadinya. Dia kecewa dengan Prabowo Subianto karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun.
Andi menyebut Sandiaga menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.
Pemanggilan pertama dilakukan Senin lalu dan surat kedua dilayangkan untuk pemeriksaan esoknya.
Untuk permintaan keterangan menjadi saksi yang ketiga kalinya ini Andi tidak hadir karena sedang berada di Lampung menemani orang tuanya yang sedang sakit.
“Kemarin saya sudah menghubungi Bawaslu tentang ada kemungkinan saya masih belum bisa kembali ke Jakarta karena saya masih harus bersama orang tua saya yang belum sehat sepenuhnya,” ungkapnya.
Abhan menjelaskan bahwa Andi akan diminta hadir setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan. Harapannya Andi benar-benar bisa datang.