Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan, penghitungan dalam sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 berdasarkan pada garis lurus rumah ke sekolah.
Permasalahan ini masih menjadi polemik lantaran sebagian masyarakat masih mengganggap perhitungan zonasi pada PPDB berdasarkan jalur transportasi menuju sekolah.
"Tarik lurus bukan jalur angkot, tarik lurus benang diluruskan. Jadi menunjuk posisi rumahnya (ke sekolah)," ujar salah satu koordinator pengawas PPDB 2018 Disdik Jabar, Ari A. Sobari dalam Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Selasa (3/7).
Ari mengatakan, masalah zonasi ini memang menjadi yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat pada PPDB 2018. Masyarakat banyak yang merasa ada permasalahan saat ada sejumlah anak yang rumahnya dekat dengan sekolah namun tidak diterima.
“Justru banyak masyarakat yang menilai, ada siswa dari kecamatan lain, diterima di sekolah yang bukan masuk dalam zonasinya,” katanya.
Menurut Ari, agar permasalahan zonasi ini menjadi jelas, pihaknya mengimbau masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi untuk langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait sistem perhitungan jarak dalam zonasi PPDB 2018.
"Penentuan lokasi rumah banyak dijalankan operator. Jadi posisinya di kira-kira posisinya yang cepet aja. Masalah zonasi itu perlu kedua belah pihak sepakat jadi dari operator yakinkan rumah posisinya di mana," katanya.
Ia mencontohkan sebuah kasus yang terjadi di Jawa Barat, orang tua mengeluhkan anaknya yang tidak masuk zonasi karena jarak rumahnya ke sekolah tujuan lebih dari 1.000 meter, padahal jarak aslinya hanya 700 meter.
Oleh karena itu, agar kejadian ini tidak terulang, ia menyarankan agar orang tua berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak operator di sekolah tujuan agar bisa menentukan jarak yang sebenarnya, tentunya berdasarkan sistem perhitungan yang benar.
"Insya Allah kayaknya operator cukup canggih. Operatir itu di masing-masing sekolah, jadi sebenarnya sekolah yang menentukan," kata dia.