Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E FAKTUR: Untuk Kedua Kalinya Ditjen Pajak Tunda Kewajiban Pencantuman NIK

Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk kedua kalinya menunda kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan dalam faktur elektronik bagi pembeli yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang seharusnya berlaku pada awal April ini.

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak mengatakan penundaan yang kedua kalinya ini dilakukan dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

"Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (30/3/2018).

Keputusan untuk menunda implementasi kebijakan ini, lanjut Yoga, juga merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian. Penundaan ini juga dilakukan otoritas pajak setelah para pengusaha kena pajak menggelar audiensi dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

Sebelum akhirnya diputuskan untuk kembali ditunda, kewajiban pencantukan NIK  ini sempat ditunda tahun lalu melalui perubahan Perdirjen PER-26/PJ/2017 menjadi Perdirjen PER- 31/PJ/2017. Perubahan belied ini dilakukan setelah sempat membuat gaduh kalangan pengusaha.

Adapun  jika merujuk pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak, aturan itu memuat empat poin utama. Pertama,  kewajiban mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan penerima Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk di dalamnya NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.

Kedua, jika pembeli BKP atau perima JKP adalah wajib pajak orang pribadi, maka identitas keduanya wajib diisi NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk warga negara asing dalam kolom referensi aplikasi faktur pajak elektronik.

Ketiga, faktur elektronik yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP orang pribadi yang tak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan NIK, maka otoritas pajak mengimbau supaya segera melakukan pembetulan. Pasalnya jika langkah itu tidak digunakan, bisa dikenakan pidana.

Keempat, bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak mencantumkan NIK atau nomor pembeli BKP atau JKP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper