Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Jawa Barat Gadai Kantongi Izin Usaha dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Jawa Barat Gadai sebagai perusahaan pergadaian.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Jawa Barat Gadai sebagai perusahaan pergadaian.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada situs resmi OJK, izin usaha kepada PT Jawa Barat Gadai diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No. Kep-8/D.05/2018 pada 7 Februari 2018.

Dengan izin usaha tersebut, PT Jawa Barat Gadai dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.31/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Setelah resmi mendapatkan izin usaha, perusahaan juga diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun, lingkup wilayah operasi PT Jawa Barat Gadai hanya mencakup wilayah Provinsi Jawa Barat. Perusahaan tidak dapat beroperasi di luar lingkup wilayah yang telah disetujui OJK.

Dengan diraihnya izin usaha oleh PT Jawa Barat Gadai, maka jumlah perusahaan pergadaian yang berizin dan terdaftar di OJK semakin meningkat. Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2018 jumlah perusahaanpergadaian yang menngantongi izin usaha dan surat tanda bukti terdaftar mencapai 17 perusahaan.

Dari sejumlah perusahaan tersebut, sebanyak 6 perusahaan telah mengantongi izin usaha, sedangkan 11 perusahaan lainnya baru mendapatkan surat tanda bukti terdaftar.

Adapun, 6 perusahaan yang telah berizin antara lain ialah PT Pegadaian, PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Sili Gadai Nusantara, dan PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri.

Sementara itu, 11 perusahaan yang mengantongi surat tanda bukti terdaftar ialah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, PT Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana. PT Svaraputra Penjuru Wijaya.

Kemudian, PT Svaraputra Penjuru Wijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Aritha Mandiri, PT Solusi Gadai, PT Jasa Gadai Syariah, dan CV Souverino Ekasati.

Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Harianto Widodo mengatakan saat ini telah terbentuk sebuah asosiasi untuk menaungi pelaku industri pergadaian yang terus berkembang.

Dengan bertambahnya pelaku industri yang terdaftar ataupun berizin di OJK, asosiasi berharap jumlah perusahaan pergadaian yang bergabung dalam asosiasi bisa meningkat.

“Tim di asosiasi tengah mempersiapkan program kerja, dan akan segera berkomunikasi dengan OJK untuk membahas hal tersebut,” kata Harianto kepada Bisnis, Senin (19/2/2018).

Pada awal beroperasi, asosiasi baru memiiki 3 anggota, yang terdiri dari P Pegadaian (Persero), PT HBD Gadai Nusantara, dan PT Gadai Pinjam Indonesia. Pembentukan asosiasi yang menaungi perusahaan pergadaian itu resmi terbentuk setelah adanya persetujuan dari OJK kepada Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia sebagai asosiasi perusahaan pergadaian pada 15 Januari 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper