Bisnis.com, BANDUNG - Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan sudah mengurus seluruh persyaratan guna mengikuti kontestasi Pilgub Jabar 2018.
Hal tersebut seiring adanya permintaan dari Bawaslu Jabar agar KPU Jabar mengingatkan para pasangan calon untuk menyerahkan izin cuti resmi dan pengunduran diri dari PNS.
"Sudah, semua sudah. Itu mah administrasi. Kan kalau enggak disemprit saya mah," kata pria yang kerap disapa Emil saat ditemui di Alun-alun Bandung, Senin (11/2) sore kemarin.
Ketika disinggung pernyataan yang disampaikan Bawaslu Jabar menyoal belum diterimanya surat cuti resmi, Emil menampik hal tersebut. Emil menyatakan jika surat tersebut telah disampaikan kepada KPU.
"Udah ah, ada di KPU. Kan dikasihnya bukan ke Bawaslu dikasih ke KPU," ujar Emil.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengingatkan KPU dan setiap pasangan calon beserta timnya untuk mengurus izin cuti resmi para kepala daerah yang mengikuti Pilgub Jabar 2018.
Harminus Koto mengatakan para calon yang harus cuti adalah Deddy Mizwar (Wakil Gubernur Jabar), Dedi Mulyadi (Bupati Purwakarta), Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung), Uu Ruzhanul Ulum (Bupati Tasikmalaya), dan Ahmad Syaikhu (Wakil Wali Kota Bekasi).
"Surat izin cuti ini harus diterima Bawaslu pada 15 Februari 2018," katanya.
Harminus mengatakan surat lainnya yang harus diurus adalah surat pengunduran diri dari DPR RI dari Tubagus Hasanuddin dan pengunduran diri Anton Charliyan dari Polri.
Surat tersebut paling lambat harus diterima 28 Mei 2018. Sedangkan, Ridwan Kamil yang juga merupakan PNS harus menyertakan surat pengunduran diri.