Bisnis.com, BANDUNG - Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018 dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok menyatakan jika pasangan jalur perseorangan Dony Mulyana-Yayat Rustandi (Duriat) tidak memenuhi syarat pencalonannya hingga tenggat waktu yang ditentukan.
"Bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, karena memang jumlah syarat pencalonannya tidak memenuhi jumlah dukungan," kata Rifqi usai mengumumkan penetapan paslon di Kantor KPU Kota Bandung pada Senin (12/2).
Rifqi mengatakan, pasangan tersebut hanya mampu mengumpulkan 7 ribu syarat dukungan dari total 110 ribu jumlah syarat yang ditetapkan KPU.
"Bakal pasangan calon hanya bisa memenuhi 7 ribuan syarat dukungan sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan," katanya.
KPU Bandung telah menetapkan verifikasi pasangan calon yang lolos ke tahap selanjutnya. Pasalon tersebut antara lain Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat (Nuruli), Yossi Irianto-Aries Supriatna (Hebring) dan Oded M. Danial dan Yana Mulyana (OYA).
Ketiga paslon akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di GOR Padjadjaran, Kota Bandung, pada Selasa (12/2) besok.