Bisnis.com, JAKARTA - Menindaklanjuti hasil keputusan BPOM terkait produk Viostin DS, PT Pharos Indonesia pada Kamis (8/2/2018) memusnahkan sebanyak 20 ton produk Viostin DS yang ditarik dari pasar.
Produk-produk Viostin DS ini berasal dari penarikan di berbagai wilayah Indonesia sejak akhir November lalu.
“Kami menggarisbawahi sikap perusahaan yang kooperatif dan mematuhi keputusan untuk terus berkoordinasi dengan BPOM dalam menangani persoalan ini. Pemusnahan ini juga kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat,” ujar Ida Nurtika, Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia dalam siara pers, Jumat (9/2/2018).
Sebelum melakukan pemusnahan, pada Senin (5/2/2018) lalu, petinggi Pharos Indonesia sempat menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin di kediamannya di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Pada pertemuan tersebut, manajemen PT Pharos Indonesia diwakili oleh Janto Kusmanto (Presiden Direktur), Ida Nurtika (Direktur Komunikasi Perusahaan), juga Andre Arief Lembong yang mewakili keluarga pemilik perusahaan.
Kepada KH Ma’ruf Amin, Pharos menjelaskan bahwa Viostin DS dibuat dengan menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali tidak mengandung babi.
Bahan baku untuk Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat, dipasok dari pemasok luar negeri yang telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS. Lembaga ini sendiri telah masuk ke daftar lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh MUI.
PT Pharos Indonesia juga menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi dari BPOM bahwa produk Viostin DS di bets tertentu, tercemar oleh DNA porcine, segera menarik seluruh produk, menghentikan penjualan, serta menghentikan produksi.