Bisnis.com, BANDUNG - Sejauh ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat jumlah kepesertaan dari sektor penerima upah (formal) mencapai 30% dari total cakupan kepesertaan 40%. Padahal, jumlah angkatan kerja yang wajib daftar tercatat 86 juta jiwa.
"Penerima upah atau sektor formal ada 86 juta. Tetapi yang sudah menjadi peserta baru 23 juta yang artinya baru mencapai 30 persen yang sudah jadi peserta aktif," kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin saat memberikan kuliah umum '40 menit mengajar' di ITB, Kamis (18/1).
Menurut Evi, minimnya jumlah peserta tersebut ditengarai oleh beberapa faktor. Pertama, kata dia, karena faktor ketidaktahuan pentingnya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kedua, karena memang saat ini dari sisi data, BPJS Ketenagakerjaan masih tidak mengetahui pasti berapa total jumlah tenaga kerja yang ada di suatu perusahaan, sehingga kita memang self assessment agar mereka mendaftarkan sendiri," katanya.
Evi menuturkan, pengusaha-pengusaha yang hendak atau sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya tidak menjadikan beban bagi perusahaannya.
"Tapi seharusnya ini menjadi bagian management cost karena memastikan bahwa pekerja-pekerja ini kalau terjadi sesuatu saat bekerja maka BPJS bisa mengkavernya," ucapnya.
Evi juga menyinggung kerugian yang didapat pengusaha apabila perusahaan nya tidak mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kerugian tersebut tertuang dalam undang-undang BPJS antara lain berupa sanksi administratif.
"Sebetulnya bagi pengusaha-pengusaha yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, itu nanti ada sanksinya. Menurut undang-undang salah satu di antaranya adalah sanksi administratif sehingga pengusaha-pengusaha itu perizinanannya akan sulit diberikan," katanya.
Di sisi lain, Evi berharap para pengusaha secara sadar mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini demi memastikan agar para pekerja nantinya bisa bekerja secara produktif.
"Jadi dia tidak khawatir terhadap apapun selama dia bekerja," ujarnya.
Target 29 juta peserta
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan angka partisipasi pada tahun 2018 mencapai 29 juta peserta. "Untuk tahun ini kurang lebih sekitar 29 juta pekerja," katanya.
Meski demikian, pada tahun ini pihaknya masih akan menyasar sektor formal walau sektor Bukan Penerima Upah (BPU) naik signifikan pada tahun 2017 lalu.
"Tahun lalu kenaikannya 100 persen, tahun ini juga Insya Allah mencapai 100 persen. Dan kita terus akan melakukannya bahwa BPU menjadi salah satu target juga," ujarnya.
Evi mengatakan saat ini angka partisipasi pada sektor BPU hanya mencapai 10% dari total cakupan kepesertaan 60%.