Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Larangan Cantrang, Susi Bentuk Satgas Pengalihan Alat Tangkap

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyiapkan tim pengalihan alat tangkap sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo untuk memberi waktu kepada nelayan cantrang beralih alat tangkap tanpa deadline.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam preskon hari ini/Bisnis
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam preskon hari ini/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyiapkan tim pengalihan alat tangkap sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo untuk memberi waktu kepada nelayan cantrang beralih alat tangkap tanpa deadline

Dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2018), Susi mengatakan satuan tugas itu akan dibentuk dan bekerja mulai hari ini. Satgas tersebut beranggotakan sejumlah eselon I KKP, seperti Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; Satgas 115; dan TNI Angkatan Laut.

Susi berjanji Satgas memfasilitasi nelayan cantrang mengakses pinjaman perbankan. Dalam catatan KKP, 1.200 nelayan cantrang belum beralih alat tangkap yang 80% di antaranya nelayan cantrang dengan kapal di atas 30 gros ton. 

Dia mengatakan pengalihan alat tangkap akan diselesaikan secepatnya tanpa memastikan kapan. 

"By tomorrow. Itu targetnya," katanya. 

Susi juga mengatakan tidak akan mengubah dasar hukum larangan cantrang dan 16 alat tangkap lainnya dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI. Pendiri maskapai Susi Air itu menegaskan tidak akan ada peraturan baru

"Kan sudah ada Presiden punya surat edaran. Itu kan bisa di-print ke mana-mana. Lebih hebat apa lagi daripada surat edaran dari surat Istana Kepresidenan?"

Sebelumnya, Rabu (17/1/2018) malam, Sekretariat Presiden hanya mengeluarkan siaran pers yang menyebutkan Presiden Joko Widodo memberikan kesempatan kepada nelayan cantrang beralih alat tangkap tanpa batas waktu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper