Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2018 sudah benar dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi memakai formulasi angka UMP 2018 dengan kenaikan 8,7%. Ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017.
“Jadi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp 1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018,” paparnya, Rabu (01/11/2017).
Menurutnya formula perhitungan UMP 2018 berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
“Untuk diketahui, UMP 2017 Jabar yaitu sebesar Rp 1.420.624,29. Kenaikan saat itu 8,25% dari UMP 2016,” ujarnya.
Kini pihaknya tinggal menunggu tindaklanjut dari bupati/walikota agar segera menyerahkan usulan UMK 2018 dan tidak meleset dari jadwal yang sudah ditetapkan. "Saya sudah berkirim surat minta kabupaten/kota seger mengusulkan. Karena pengajuan ke gubernur maksimal 21 November. Ini paling akhir ya," katanya.
Ferry mengatakan, penetapan kenaikan UMK, memang pembahasannya dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. Namun, angka formulasinya sudah ada berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pada 13 Oktober lalu.
"Kenaikan UMK maksimal 8,71%. Formulasinya itu, jadi ga boleh lebih dari itu,"tuturnya.