Bisnis.com, CIREBON—Kalangan pengembang properti di Kabupaten Cirebon Jawa Barat meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPR) segera direalisasikan.
Pasalnya dalam PP tersebut ada sejumlah penyederhanaan perizinan pembangunan properti untuk masyarakat MBR salah satunya prosedur pengurusan dokumen kepemilikan tanah di bawah 5 Ha bisa dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah.
Selain itu, sejumlah perizinan untuk pembangunan kawasan perumahan MBR disederhanakan sehingga akan membantu para pengembang properti yang menggarap perumahan bersubsidi.
“Padahal PP sudah ada, tapi BPN di daerah mengaku tak bisa memproses legalitas tanah di bawah 5 ha,” kata Teddy Wijaya, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Cirebon, (25/10/2017).
Setelah pengurus REI Kabupaten Cirebon mendatangi BPN, mereka mengarahkan pengembang untuk meminta surat dukungan dari bank dan dari dinas terkait.
“Kami saat ini akan mengikuti arahan BPN, jika tidak berhasil maka akan dilakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon,” ujarnya Teddy.
Teddy menambahkan alasan BPN tidak bisa memproses dokumen kepemilikan pengembang yhang membangun kawasan dengan luas di bawah 5 Ha adalah karena PP 64 belum diteruskan aturan di bawahnya berupa Perda.
“Jika proses perizinan dan administrasi semakin cepat dan mudah, maka minat pengembang menggarap rumah MBR akan semakin banyak,” tambahnya. (k3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel