Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Properti di Cirebon Minta PP 64 Segera Diimplementasikan

Kalangan pengembang properti di Kabupaten Cirebon Jawa Barat meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPR) segera direalisasikan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON—Kalangan pengembang properti di Kabupaten Cirebon Jawa Barat meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPR) segera direalisasikan.

Pasalnya dalam PP tersebut ada sejumlah penyederhanaan perizinan pembangunan properti untuk masyarakat MBR salah satunya prosedur pengurusan dokumen kepemilikan tanah di bawah 5 Ha bisa dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah.

Selain itu, sejumlah perizinan untuk pembangunan kawasan perumahan MBR disederhanakan sehingga akan membantu para pengembang properti yang menggarap perumahan bersubsidi.

“Padahal PP sudah ada, tapi BPN di daerah mengaku tak bisa memproses legalitas tanah di bawah 5 ha,” kata Teddy Wijaya, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Cirebon, (25/10/2017).

Setelah pengurus REI Kabupaten Cirebon mendatangi BPN, mereka mengarahkan pengembang untuk meminta surat dukungan dari bank dan dari dinas terkait.

“Kami saat ini akan mengikuti arahan BPN, jika tidak berhasil maka akan dilakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon,” ujarnya Teddy.

Teddy menambahkan alasan BPN tidak bisa memproses dokumen kepemilikan pengembang yhang membangun kawasan dengan luas di bawah 5 Ha adalah karena PP 64 belum diteruskan aturan di bawahnya berupa Perda.

“Jika proses perizinan dan administrasi semakin cepat dan mudah, maka minat pengembang menggarap rumah MBR akan semakin banyak,” tambahnya. (k3)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper