Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jabar Terima 1.060 Aduan yang Didominasi Sektor Perbankan

OJK Jawa Barat menerima 1.060 aduan di triwulan I/2024 yang didominasi oleh sektor perbankan dan sudah dilakukan tindakan represif untuk melindungi konsumen.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, BANDUNG— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menerima 1.060 aduan di triwulan I/2024 yang didominasi oleh sektor perbankan dan sudah dilakukan tindakan represif untuk melindungi konsumen.

Kepala OJK Jawa Barat Imansyah mengatakan dari 1.060 aduan tersebut, 34,06% dari sektor perbankan, 25,94% sektor Fintech Lending, 16,04% dari perusahaan pembiayaan dan 3,3% dari Asuransi.

“Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan [UUP2SK], OJK terus melakukan upaya dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) khususnya di Provinsi Jawa Barat,” ungkap dia, dikutip Selasa (14/5/2024).

Saat ini, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat (KOBD) mebawahi Kantor OJK Cirebon (KOCB) dan Kantor OJK Tasikmalaya (KOTM) yang seluruhnya melakukan fungsi pengawasan dan perizinan terhadap LJK yang berkantor pusat di 18 Kabupaten dan 9 Kota di Jawa Barat. 

“Dalam pelaksanaannya, penguatan fungsi pengawasan OJK terhadap LJK tidak hanya pada aspek prudential, namun juga pengawasan market conduct sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi pelindungan Konsumen dan Masyarakat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sejak dilakukannya pendelegasian kewenangan pengawasan market conduct dari Kantor Pusat ke Kantor OJK Daerah pada Januari 2024, OJK Provinsi Jawa Baret terus melakukan penguatan koordinasi dan sinergi antara pengawas prudential dan pengawas market conduct.  

“Hal tersebut sejalan dengan komitmen OJK dalam fungsi pelindungan Konsumen baik melalui strategi preventif yang diterapkan dengan edukasi keuangan maupun strategi represif yang diterapkan melalui pelindungan konsumen dan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK],” ungkap dia.

Dengan demikian, ia memastikan kepatuhan PUJK dalam menerapkan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat secara langsung dan atau tidak langsung sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang otoritas sektor keuangan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.

Sebagai upaya preventif, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat juga sejak Januari hingga Maret 2024 telah melakukan edukasi dan literasi sebanyak 57 kegiatan dengan total peserta edukasi sebanyak 12.106 orang dari berbagai segmen antara lain pelajar, pelaku UMKM sampai dengan masyarakat umum serta segmen khusus yaitu Penyandang Disabilitas.

“Hal ini sangat penting, mengingat ekspektasi masyarakat terhadap LJK sangat tinggi terutama dalam hal pemberian produk dan layanan yang diterapkan sesuai ketentuan dengan mengedepankan aspek kehati-hatian,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper