Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung 'keukeuh' membangun rumah deret Tamansari meskipun sempat diwarnai penolakan oleh sejumlah warga RW 11 Tamansari yang terkena dampak pembangunan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Prasarana Sarana Utilitas Pertanahan Dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan pembangunan rumah deret tersebut didasari demi kualitas lingkungan dan estetika kota yang lebih baik.
Menurut dia, Pemkot Bandung perlu menata kembali kawasan tersebut agar menjadi lahan yang lebih efektif, lebih sehat dan berfungsi secara sosial oleh masyarakat.
"Jalan keluarnya yaitu membangun rumah deret. Pembangunan ini berbeda dengan rumah susun atau apartemen. Rumah deret ini merupakan suatu pembangunan unit rumah yang mengikuti kontur dan budaya kesundaan di kota Bandung." katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (24/10).
Adapun data di RW 11 itu, kata dia, terdapat 90 inti rumah kumuh yang terkena dampak pembangunan dengan 160 kepala keluarga. Jika dibanding dengan unit rumah dan jumlah kepala keluarga yang ditempati oleh beberapa keluarga ssat ini, hal tersebut dinilainya tidak baik jika digunakan untuk tempat tinggal.
Arief mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan perincian terkait nilai bangunan yang terkena dampak. "Saat ini sedang kita lakukan mengukur maupun merinci nilai bangunan rumah. Pada sekarang juga kita lakukan penghitungan dengan maksud agar segera bisa dibangun," ujarnya.
Pemkot klaim tidak menggusur
Program pembangunan rumah deret tersebut menurut Arief dilakukan tanpa adanya penggusuran."Kita tegaskan tidak menggusur, jadi selama pembangunan dari 160 kepala keluarga yang mempunyai 90 rumah ini, kita akan menyewakan rumah. Tapi kalau ada yang ingin berpindah sementara ke rusun Rancacili, kita siapkan," ucapnya.
"Sewa ini adalah sewa yang kita bayarkan kepada pemilik rumah yang di sewa, jadi tidak kepada masyarakat. Sesuai yang dibutuhkan, nanti kita langsung bayarkan kepada pemilik rumah atau penyewa," sambungnya.
Biaya untuk sewa sendiri setinggi-tingginya Rp26 juta. Penyewaan tersebut dilakukan selama satu tahun, meskipun rencana pembangunan rumah deret Tamansari akan rampung dalam waktu 6 bulan.
"Maksudnya agar mereka saat pindah ke rumah deret, mungkin bisa beradaptasi. Seperti pengguna barang yang terpakai saja, karena unit rumah ini ada dua tipe yaitu 33 dan 39, jadi pengguna barang-barang untuk mengisi rumah ini terbatas,"ujarnya.
Dia mengatakan, dari 90 rumah yang terkena dampak pembangunan baru 65 rumah yang siap dieksekusi. Menurutnya, dengan sering diberikan sosialisasi diharapkan seluruh rumah bisa dieksekusi dan pembangunan pun bisa dimulai.
Penolakan warga
Sebelumnya, sejumlah warga Tamansari mendatangi kantor Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana pada Kamis (19/10) lalu menyoal pembangunan rumah deret yang dinilai dilakukan dengan penggusuran. Padahal, warga mengklaim telah menempati rumahnya tersebut sejak lama.
Koordinator aksi Nanang Hermawan menilai Pemerintah Kota Bandung telah ingkar janji sebab sebelumnya berjanji tidak akan melakukan penggusuran. Namun, bila melihat kenyataannya Pemkot perlahan-lahan akan menggusur keberadaan mereka.
"Kami diberi tenggat waktu Oktober ini. Kalau tidak, akan digusur paksa. Setelah itu, kami disuruh pindah ke Rancacili yang kondisinya lebih kecil selama pembangunan rumah deret sekitar satu tahun itu," katanya.
Dia mengatakan, Pemkot seharusnya bisa melakukan pembenahan dengan cara perbaikan seperti halnya Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) apabila rumah mereka dianggap kumuh. Mereka pun tetap menolak pembangunan sebab tinggal ditempat yang sah secara hukum.
"Pemkot tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Kami sudah tinggal sejak tahun 1960," katanya.
Sementara Wali Kota Bandung Ridwan Kamil beberapa waktu lalu menyebut jika pihaknya tetap akan membongkar kawasan tersebut dan tak akan menghentikan pembangunan rumah deret Tamansari. "Ya akan tetap dibongkar," ujarnya, Jum'at (20/10) lalu.