Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Emil soal Dianggap Menggusur Permukiman Warga

Baru-baru ini kantor Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota, Jalam Wastukencana, didemo sejumlah warga Tamansari pada Kamis (19/10) kemarin yang menolak direlokasi atas pembangunan rumah deret di kawasan tersebut.
Ridwan Kamil/Istimewa
Ridwan Kamil/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG -- Baru-baru ini kantor Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota, Jalam Wastukencana, didemo sejumlah warga Tamansari pada Kamis (19/10) kemarin yang menolak direlokasi atas pembangunan rumah deret di kawasan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan jika Pemkot Bandung tidak melakukan penggusuran. Bahkan, Pemkot Bandung menjamin jika warga tersebut akan kembali ke tanah mereka dengan kondisi yang lebih baik.

"Di mana tanah Pemkot mau diperbaiki, nanti (warga) bisa kembali lagi kesitu ke tempat yang lebih baik. Pindah juga kan diongkosi. Saya teh nya'ah," kata wali kota yang kerap disapa Emil di Pendopo Kota Bandung pada Jum'at (20/10).

Dia menerangkan, selama pembangunan rumah deret tersebut, warga yang menempati rumahnya masing-masing bisa menempati hunian sementara di kawasan Rancacili. Untuk itu, dia menolak jika ada anggapan melakukan penggusuran.

"Saya ini bukan menggusur dan nitah indit (menyuruh pergi) untuk bergelandangan. (Penataan) ini bukan sulap, makanya warga pindah dulu selama pembangunan," kata Emil.

Dia pun mengatakan pihaknya tetap akan membongkar kawasan tersebut dan tak akan menghentikan pembangunan rumah deret tamansari. "Ya akan tetap dibongkar," ujarnya.

Sebelumnya, koordinator aksi Nanang Hermawan menilai Pemerintah Kota Bandung telah ingkar janji sebab sebelumnya berjanji tidak akan melakukan penggusuran. Namun, bila melihat kenyataannya Pemkot perlahan-lahan akan menggusur keberadaan mereka.

"Kami diberi tenggat waktu Oktober ini. Kalau tidak, akan digusur paksa. Setelah itu, kami disuruh pindah ke Rancacili yang kondisinya lebih kecil selama pembangunan rumah deret sekitar satu tahun itu," katanya, Kamis (19/10).

Dia mengatakan, Pemkot seharusnya bisa melakukan pembenahan dengan cara perbaikan seperti halnya Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) apabila rumah mereka dianggap kumuh. Mereka pun tetap menolak pembangunan sebab tinggal ditempat yang sah secara hukum.

"Pemkot tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Kami sudah tinggal sejak tahun 1960," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper