Bisnis.com, BANDUNG -- Sejumlah warga Tamansari mendatangi kantor Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana pada Kamis (19/10) menyoal pembangunan rumah deret yang dinilai dilakukan dengan penggusuran. Padahal, warga mengklaim telah menempati rumahnya tersebut sejak lama.
Koordinator aksi Nanang Hermawan menilai Pemerintah Kota Bandung telah ingkar janji sebab sebelumnya berjanji tidak akan melakukan penggusuran. Namun, bila melihat kenyataannya Pemkot perlahan-lahan akan menggusur keberadaan mereka.
"Kami diberi tenggat waktu Oktober ini. Kalau tidak, akan digusur paksa. Setelah itu, kami disuruh pindah ke Rancacili yang kondisinya lebih kecil selama pembangunan rumah deret sekitar satu tahun itu," katanya.
Dia mengatakan, Pemkot seharusnya bisa melakukan pembenahan dengan cara perbaikan seperti halnya Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) apabila rumah mereka dianggap kumuh. Mereka pun tetap menolak pembangunan sebab tinggal ditempat yang sah secara hukum.
"Pemkot tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Kami sudah tinggal sejak tahun 1960," katanya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Prasarana Sarana Utilitas Pertanahan Dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Arif Prasetya menyatakan, pihaknya mengusung program membangun tanpa menggusur dalam pembangunan rumah deret Tamansari.
“Konsep tersebut direalisasikan dengan mengembalikan warga kembali ke lokasi penataan setelah selesai pembangunan rumah deret, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada warga untuk tinggal di atas lahan milik pemerintah kota," katanya.
Sementara proses pembangunan berlangsung, kata dia, pemerintah menyediakan tempat tinggal sementara untuk seluruh warga RW 11 yang terkena dampak berupa rumah sewa atatu kontrakan bagi warga yang menempati 90 rumah di kawasan tersebut.
"Kami memberikan plafon sewa setinggi-tingginya sebesar Rp26 juta untuk satu tahun. Kalaupun project-nya tuntas dalam enam bulan, kami akan tetap bayarkan segitu,” ungkapnya.
Menanggapi adanya anggapan mengenai tanah di kawasan tersebut sudah menjadi milik warga sebagaimana UUPA (Undang-undang Pokok Agraria), Arief menerangkan tanah tersebut sudah menjadi milik Pemkot Bandung. Kalau tanah itu milik negara, yang dikuasai negara, baru dapat diminta haknya kalau sudah ditempati lebih dari 20 tahun.
“Tanah tersebut kan sudah menjadi milik Pemkot, sudah menjadi aset Pemkot sejak puluhan tahun lalu. Kalau sudah masuk ke daftar inventaris barang milik Pemkot, artinya sudah sah milik pemerintah. Dan, tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah kota untuk penataan kawasan," katanya.
Arif mengatakan, ada 90 bangunan yang terkena dampat pembangunan rumah deret Tamansari. Adapun secara keseluruhan warga RW 11 yang tercatat sejumlah 198 kepala keluarga.
"Masing-masing kepala keluarga seluruh warga RW 11 baik yang memiliki bangunan maupun warga RW 11 yangg masih mengontrak atau belum punya tempat tinggal, tetap memiliki hak untuk masuk ke dalam unit rumah deret. Kalau selama ini rumah warga ditempati oleh tiga sampai empat KK, nanti satu unit rumah deret ditempati hanya satu KK,” paparnya.
Arief menyebutkan, nantinya setiap kepala keluarga dengan jumlah anggota sedikit menempati rumah deret unit 33, sedangkan kepala keluarga dengan jumlah anggota banyak menempati rumah deret unit 39.
Adapun jumlah total unit rumah deret yang akan dibangun dalam dua tahap tersebut adalah sekitar 400 unit, dan keseluruhan unit diperuntukkan bagi masyarakat masuk kriteria MBR, sesuai amanah UU Rusun No. 2011, pemerintah harus menyediakan hunian untuk MBR.