Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Serahkan Uang Rp10 Miliar ke Pemkot Bandung dari Hasil Korupsi Bansos

Pemerintah Kota Bandung menerima uang kerugian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung senilai Rp10 miliar atas sejumlah perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pendopo Kota Bandung pada Selasa (17/10).
Agus Winoto (tengah)/Bisnis
Agus Winoto (tengah)/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menerima uang kerugian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung senilai Rp10 miliar atas sejumlah perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pendopo Kota Bandung pada Selasa (17/10).

Penyerahan uang tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari Kota Bandung Agus Winoto kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil serta disaksikan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

"Beberapa perkara bansos yang kita tangani sudah inkrah dan sudah mempunyai kekuatan hukum. Kita berkewajiban bahwa mengembalikan kerugian negara yang memang uang hasil ini uang pemkot (Bandung). Makanya kita kembalikan kepada yang berhak sebagai pihak penerima adalah Pemkot," kata Agus Winoto.

Agus mengatakan bahwa dana kerugian negara itu didapat dari tujuh terpidana kasus bansos pada periode 2013-2015. "Total kerugian yang kita kembalikan Rp 10 miliar. Ada tujuh terdakwa dan sudah terpidana karena sudah inkrah," ucapnya.

Menurut dia, dana bansos memang rawan untuk dikorupsi terlebih pada periode tersebut mekanisme penyaluran bansos belum benar-benar terdata dengan baik dan transparan. Bahkan, sebelum pengembalian pada hari ini pihak Kejari pernah mengembalikan dana dengan perkara-perkara lain.

"Bansos sangat rawan makanya kita berkoordinasi dengan Pak Wali untuk mekanisme yang bantuan-bantuan harus jelas. Kalau dulu memang banyak kejadian-kejadian data pendukung yang tidak dilengkapi. Sekarang kita untuk pengajuan-pengajuan bansos ada aplikasinya," ujarnya.

"Dulu juga kita kembalikan Rp400 juta sebelum perkara ini. Ada juga Rp300 juta. Ada beberapa yang kita kembalikan karena itu kerugian negara dan harus diterima oleh Pemkot Bandung," tambahnya.

Dia juga menyarankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk tidak melakukan hal yang serupa. Menurut dia, uang yang dikembalikan bisa digunakan kembali oleh Pemkot Bandung untuk bansos berikutnya dengan aplikasi yang lebih jelas.

"Ke depannya ini menjadi sebuah pembelajaran bagi ASN bahwa perbuatan sekecil apapun yang menyebabkan kerugikan bagi negara akan ditindak. kita berkomitmen dengan Pak Kapolrestabes dan Pak Wali sama-sama membersihkan Kota Bandung dari hal yang terkecil," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper