Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bandung Segel Apartemen Alpina

Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan bangunan apartemen yang melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Jum'at (7/10).
Istimewa
Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan bangunan apartemen yang melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Jum'at (7/10).Rumah susun komersial yang dimiliki oleh PT Alpina Kencana Parahyangan itu berlokasi di jalan Bukit Indah RT 01/ RW 01 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cidadap Kota Bandung. Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial didampingi Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Asep Saeful. Oded menyampaikan, dirinya merasa kecewa atas bangunan yang didirikan tersebut. Karena sudah menyalahi aturan yang telah ditentukan. "Bangunan ini menyalahi aturan, bangunan komersial tapi disewakan, kan tidak logis." kata Oded.Menurut Oded, bangunan tersebut pun sudah menyalahi aturan seperti kelebihan lantai yang tak sesuai, peralihan fungsi dan merusak ruang terbuka hijau."Ga bisa fungsinya itu ganda. Kalo komersial tentu tidak boleh disewakan, apalagi di bawah bangunan kan ada sungai, ini akan mengakibatkan bahaya," ujar Oded.Dirinya langsung memberikan peringatan kepada pihak pengelola agar secepatnya dibereskan. Jika melebihi batas ketentuan, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih."Saya harap dari pelanggaran ini bisa menjadi pembelajaran bahwa sebagai pengsaha itu tidak boleh egois memikirkan penghasilan saja, tetapi harus memberikan edukasi yang baik, apalagi kan tempat ini disewakan ke mahasiswa." ujarnya.Sementara menurut Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana menyampaikan, bangunan tersebut sudah menyalahi aturan, yang harusnya dibangun 4 lantai menjadi 7 lantai. Selain itu, tidak ada kerenggangan antara batas bangunan dengan tanah, tidak ada normalisasi saluran sungai, ruang terbuka hijau dilakukan pembetonan dan adanya bangunan di bawah jembatan penghubung.Harusnya di bongkar, ini khawatir akibatnya banjir yang membawa dampak bahaya kepada masyarakat." jelasnya.Sementara itu menurut Anto Sidarto selaku penanggung jawab operasional bangunan menyampaikan, bangunan yang memiliki jumlah kamar 180 itu, dihuni sekitar 60 orang yang mayoritas mahasiswa.Dirinya akan membicarakan kembali atas kejadian ini kepada pemilik maupun mandor yang sudah membangun tempat tersebut."Saya akan bicarakan lagi kedepannya bagaimana, jika dibongkar bangunannya, maka saya akan beritahu sebaiknya kepada penghuni," ujar Anto.Swara, seorang mahasiswa asal Jakarta yang tinggal di bangunan tersebut menjelaskan, dirinya akan pindah tempat tinggal setelah kejadian penyegelan tersebut. Dirasakan olehnya menjadi tidak nyaman."Ya saya kalo sudah tahu bangunan ini di segel, ya mau pindah aja cari yang lebih nyaman," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper