Bisnis.com, BANDUNG -- Penerapan sistem tilang berbasis kamera pengawas (CCTV) mulai diberlakukan di Kota Bandung pada hari ini Rabu (4/10). Penerapan e-tilang diharapkan guna menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono, ketika dihubungi Bisnis mengatakan, hingga sore hari ini, sebanyak 20 pelanggar lalu lintas sudah ditindak melalui e-tilang. "(sudah) 20 pelanggar lalu lintas," kata AKBP Mariyono, Rabu (4/10).
Mariyono mengatakan, para pelanggar tersebut akan diproses lebih lanjut oleh petugas kepolisian dengan mengecek nomor kendaraannya ke Samsat. Setelah selesai, petugas kepolisian akan mendatangi rumah pelanggar secara langsung.
"Jika tidak sedang ada di tempat, kita (petugas) akan minta no handphone-nya. Jadi tidak bisa diwakilkan. Harus dengan pelanggar langsung," katanya.
Kendati demikian, Mariyono menyebut bila pelanggar berdalih sibuk, maka para pelanggar tersebut bisa mendatangi Polrestabes Bandung di Jalan Jawa guna mengurusi surat penilangan tersebut.
"(cara) itu lebih baik. Artinya pelanggar betul-betul sadar akan kesalahannya," ucap Mariyono.
Rerata pelanggar lalu lintas yang terkena e-tilang merupakan para pengendara roda dua. Kawasan yang paling banyak terkena e-tilang antara lain Jalan Asia Afrika, Jalan Surya Sumantri, Jalan Pasirkaliki dan Jalan Padjajaran.
Menurut Mariyono, saat ini ada 72 titik CCTV yang terpasang di perempatan jalan di Kota Bandung. Kamera pengawas tersebut akan memantau aktivitas pengendara khususnya saat berada di lampu merah.
Penindakan akan diterapkan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan berada di zebra cross. Sementara untuk mobil, pelanggaran yang dapat ditindak adalah ketika mobil berada di jalur ruang henti khusus (RHK).