Bisnis.com, BANDUNG -- Kepala Bidang Persandian dan Aplikasi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Sri Dhiandini mengatakan, Pemkot Bandung memiliki 394 aplikasi untuk mempermudah proses pelayanan publik dan mengakselerasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dari ratusan aplikasi berbasis internet tersebut, masih ada beberapa aplikasi yang memang tidak bisa difungsikan. Beberapa dikarenakan terpaut perubahan regulasi.
Misalnya, kata Sri, soal perizinan yang sebelumnya dilakukan di kelurahan, kini beralih di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Aplikasinya sudah kita buat lama, tapi karena ada peraturan, maka secara kebijakan tidak bisa digunakan,” kata Sri dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis (28/9).
Selain itu, ada pula aplikasi yang tidak lagi digunakan karena sudah ada perangkat lunak yang menggabungkan beberapa aplikasi tersebut. “Contohnya yang disatukan adalah Dinas Kesehatan yang membuat 6 item aplikasi kemudian membuat satu lagi yang menggabungkan semuanya,” ujarnya.
Pembuatan perangkat-perangkat lunak itu, kata dia, bertujuan untuk mendorong program Wali Kota Bandung dalam mewujudkan smart city. Konsep smart city mengetengahkan penggunaan teknologi sebagai penunjang kegiatan pemerintahan.
“Tujuan smart city memang tidak semua menggunakan IT. Tapi kita, sebagaimana amanat Pak Wali Kota (Ridwan Kamil), harus bisa juga memberantas korupsi melalui IT,” ucapnya.
Dia mengaku telah menggelar survei kepada warga soal pemanfaatan aplikasi ini. Sebagian besar warga, kata dia, merasa memerlukan dan setuju dengan adanya aplikasi itu.
“Tapi ada masukan. Mereka ada yang ingin menggunakan aplikasi tapi nggak punya internet. Maka kami juga ada yang menggunakan SMS. Kalau masih terkendala, kami sudah sebar juga pelayanan ke kelurahan. Jadi kalau yang masih belum bisa mengakses, tinggal ke kelurahan,” pungkasnya.