Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan regulasi mengenai sistem tilang elektronik (e-Tilang) berbasis CCTV. Regulasi tersebut akan diatur oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) yang kini tengah digodok Pemkot Bandung.
"Karena tidak ada referensi umumnya, Perwalnya sedang di finalisasi secepatnya," kata Wali Kota yang kerap disapa Emil ini usai peluncuran mobil Kekasih Juara di Taman Dago, Kamis (28/9).
Emil mengatakan, penerapan bukti tilang dengan CCTV dirasa begitu penting untuk membantu pihak berwajib. Sehingga penerapan inovasi tersebut dapat dijadikan bukti jika terjadi suatu pelanggaran lalu lintas.
"Dengan teknologi CCTV sekarang memadai utuk membuktikan terjadinya suatu pelanggaran. Maka kami sedang siapkan Perwalnya. Sehingga intinya, bukti-bukti rekaman itu bisa dijadikan alat untuk dibawa ke persidangan," kata Emil.
Sementara terkait permintaan Kapolda Jabar Agung Budi Maryoto yang mendorong Pemkot Bandung untuk menerbitkan regulasi pemasangan CCTV di gedung atau bangunan di jalan-jalan protokol, Emil menekankan jika hal itu sudah dilakukan mesti tak menggunakan Perwal.
"Soal ini, yang saya tahu rata-rata bangunan apalagi yang baru sudah ada (CCTV) tanpa di persyaratkan juga. Tapi kalau itu diperkuat (dengan Perwal) juga tak masalah," katanya.
Emil mengatakan, tanpa adanya regulasi yang diterapkan Pemkot Bandung rata-rata pemilik bangunan di jalan-jalan protokol Kota Bandung sudah inisiatif memasang CCTV.
"Tanpa ada aturan itupun, mereka (pemilik bangunan) rata-rata punya urgensi kebutuhan sendiri," pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini ada 211 CCTV di seluruh persimpangan jalan Kota Bandung. Adanya CCTV dapat membantu peran kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Dari data Dinas Perhubungan Kota Bandung, jumlah tersebut terdiri dari CCTV yang dapat bergerak 360 derajat, CCTV radar pendeteksi kendaraan, CCTV statis dan CCTV traffick counting.