Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Tindak Tegas Usaha Penimbunan Bahan Pokok

Mendag Enggar(tengah)/Bisnis
Mendag Enggar(tengah)/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan akan menindak tegas segala upaya pengusaha yang berusaha melakukan penimbunan sejumlah bahan pokok.

Enggar bahkan tidak segan-segan untuk membekukan izin bila perusahaan terbukti melakukan penimbunan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang tetap melakukan penimbunan.

"Kami punya data dan kepolisian juga punya data. Jadi nanti kita buka-bukaan saja. Jadi bisa kapanpun disidak. Ada beberapa kali penggrebekan dan memang terjadi penimbunan," katanya di Hotel Papandayan, Rabu sore kemarin.

Mendag mengungkapkan agar para perusahaan segera melapor terkait ketersediaan barang pokok di gudangnya masing-masing. Sebab, kata Enggar, bila tidak segera mendaftar dan melapor pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan sidak.

"Sekarang sudah ada beberapa laporan yang mendaftar ke Kemendag. Melaporkan perusahaannya, kemudian gudangnya dan juga stoknya. Karena kalau tidak mendaftar dan ditemukan di dalam gudang ada barang, ditambah lagi harganya naik. Maka mereka diduga melakukan penimbunan " katanya.

Untuk itu, Enggar meminta Disperindag yang didampingi diskrimsus Polda, Polres atau Satgas di daerah masing-masing untuk secara rutin melakukan pengawasan dan pemantauan.

Mendag mengatakan dalam mendukung ketersediaan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan penimbunan/spekulasi sesuai amanat Perpres Nomor 71 Tahun 2015 dan akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

"Distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok juga diatur melalui Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok," ujar Mendag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler