Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIPOLIN Diluncurkan, Aher Bilang Tak Ada Lagi Alasan Tak Bayar Pajak

Pelayanan SAMSAT/Bisnis
Pelayanan SAMSAT/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak henti-hentinya membuat terobosan atau inovasi dalam meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Setelah meluncurkan program e-Samsat yang telah diadopsi oleh 17 Provinsi, kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar meluncurkan program bernama Sipolin atau Sitem Informasi Pajak Online.

Sipolin adalah sebuah aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat yang dapat dibayar melalui telepon seluler. Aplikasi Sipolin ini diunduh melalui Google Playstore.

Aplikasi yang baru ada pertama kalinya di Indonesia ini resmi diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang didampingi oleh Kapolda Jabar Irjen (Pol) Anton Charliyan, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi, Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto, dan Dirut Bank BJB Ahmad Irfan, di kawasan Car Free Day Dago Bandung, Minggu (21/05/2017).

Dalam rilis humas, Aher mengungkapkan, hadirnya Sipolin akan membuat wajib pajak lebih praktis dan mudah karena tidak perlu datang ke kantor Samsat ataupun ke ATM.

"Ini terobosan baru dari kami dan Polda Jabar meluncurkan Sipolin. Dari segi IT ini lebih tinggi lagi dari Samsat Gendong dan e-Samsat yang lewat ATM. Sipolin lebih praktis lagi dan mudah karena wajib pajak tidak harus datang ke kantor Samsat atau ke ATM tapi cukup di rumah sambil tiduran pun bisa," ungkapnya.

Caranya mudah, unduh terlebih dahulu aplikasi Sipolin pada layanan Google Playstore pada handphone berbasis android. Setelah aplikasi terpasang pilih menu pembayaran pajak, isi data dan nomor KTP, lalu masukkan nomor kendaraan.

Pastikan nama pemilik kendaraan pada STNK harus sama dengan KTP. Artinya, nama pemilik kendaraan harus milik sendiri, bila masih atas nama orang lain harus di Bea Balik Nama (BBN) terlebih dahulu.

Apabila telah mengisi data pilih menu pembayaran, untuk sementara hanya bisa melalui Bank BJB. Kedepan Bank BRI, BCA, Mandiri, BNI dan Bank Permata akan turut bekerjasama. Setelah menyelesaikan pembayaran tinggal memperlihatkan bukti pembayaran yang ada di aplikasi Sipolin kepada Samsat terdekat.

Sipolin pun akan menunjukkan peta dimana Samsat terdekat dengan posisi anda. Artinya pembayaran melalui aplikasi ini bisa dilakukan diseluruh dunia namun untuk pengesahan tetap harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan batas waktu 14 hari sejak pembayaran.

Aher berharap, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraan terlebih pemerintah sudah menyediakan layanan aplikasi yang sangat mudah.

"Harapannya tentu masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak. Saya yakin masyarakat yang sadar akan pembangunan dan NKRI pasti akan bayar pajak. Yang jelas ini membuat masyarakat menjadi sangat praktis dan perlu dicatat ini adalah baru pertama kalinya di Indonesia yaitu di Jabar," pungkas Aher.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper