Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sylvester Stallone/Variety
Sylvester Stallone/Variety

Bisnis.com, BANDUNG -- Bintang Hollywood Sylvester Stallone mengajukan gugatan hukum pada hari Rabu kemarin kepada Warner Bros (WB) yang diduga tidak membayar kempensasinya selama 20 tahun dari film Demolition Man pada tahun 1993.

Dilansir Variety, menurut gugatan itu WB dituding tidak membayarkan hak Stallone dari keuntungan film. Berdasarkan gugatan pihaknya menuding WB melakukan penipuan dan pemalsuan.

Dalam peraturan, Stallone berhak mendapatkan 15 persen dari keuntungan. Pihaknya mengklaim film tersebut sudah menghasilkan US$125 juta. Merasa tidak pernah menerima apa pun membuat perwakilannya mengajukan komplain pada tahun 2014.

"Studio film itu sangat rakus. WB hanya duduk di atas uang hutang kepada Rogue Marble (perusahaan Sylvester Stallone) selama bertahun-tahun," dalam isi gugatan tersebut.

Perwakilan Stallone sudah pernah mengangkat permasalahan ini pada tahun 2014. Namun WB menolak untuk membayar karena pihak studio mengklaim film Demolition Man gagal dan hanya mendapat US$66,9 juta.

Pihak Stallone pun protes dan menyatakan tak masuk akal. Seorang perwakilan WB menjawab bahwa ada kesalahan dan berjanji menyelesaikannya. Kemudian pada tahun 2015 WB membayar Stallone US$2,8 juta.

Menurut pihak Stallone gugatan yang diajukan saat ini adalah untuk melakukan pengecekan keuangan secara menyeluruh dari proses filmnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah
Sumber : Variety
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler