Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung disebut menunggak bayar kompensasi jasa pelayanan (KJP) sampah sebesar Rp 3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Menurut Pemprov Jabar tunggakan tersebut akumulasi dari tahun 2011-2016.
Namun hal itu dibantah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil). Emil mengatakan bahwa tunggakan tersebut bukan wewenangnya, melainkan kewajiban pihak ketiga yakni pengelola Pasar Induk Caringin yang menumpang pembayaran ke Pemkot Bandung.
"Pasar Caringin harusnya membayar ke PD Kebersihan atau ke Pemkot Bandung. Baru kita setorkan ke Sarimukti. Kalau jatah Pemkot-nya mah gak mungkin ngehutang," kata dia di Bandung, Selasa (11/4/17).
Permasalahan di pihak ketiga tersebut, kata dia, karena mengalami berbagai kendala. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Pemprov Jabar tidak bisa menagih tunggakan tersebut ke Pasar Caringin karena kontraknya dengan Pemkot Bandung.
"Itu pihak ketiga nebeng bayar ke kita karena tidak bisa langsung, karena kontraknya kan dari Sarimukti ke Pemerintah Kota Bandung. Jadi Pemprov nagihnya ke kita," ucapnya.
Emil pun sudah beberapa kali menegur pihak pengelola Pasar Induk Caringin. Saat ini pihaknya akan berkonsultasi dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menindak lanjuti penalangan tunggakan tersebut.
"Kita harus konsultasi dulu dengan BPK. Apakah nalangin ini bisa atau enggak, terus apakah perhitungan rupiah yang disampakain itu benar atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan, dari empat kabupaten kota yang menggunakan TPA Sarimukti hanya Kota Bandung yang menunggak. Dia pun sempat mengancam akan menutup pelayanan TPA bagi Kota Bandung.