Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasien BPJS Kesehatan Harus Bawa KTP/KK

BPJS Kesehatan Cabang Soreang mengingatkan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS terutama KIS PBI, ketika membawa rujukan ke Rumah Sakit agar jangan lupa membawa dokumen kependudukan seperti KTP/KK.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SOREANG - BPJS Kesehatan Cabang Soreang mengingatkan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS terutama KIS PBI, ketika membawa rujukan ke Rumah Sakit agar jangan lupa membawa dokumen kependudukan seperti KTP/KK.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Jayadi, KTP/KK diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan KIS dan juga nantinya KTP/KK ini diperlukan untuk pengeluarkan Surat Eligibilitas peserta (Surat Jaminan) bahwa peserta benar-benar pemilik kartu JKN PBI.

"Untuk pasien rawat inap, apabila tidak dapat menunjukkan kartu karena tertinggal, ada batasan 3 x 24 jam hari kerja," katanya, kepada wartawan, Minggu (2/4/2017).

Menuruntya, peserta JKN-KIS ini harus sudah memastikan apakah akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau mandiri, apabila lewat dari 3 x 24 jam hari kerja peserta ini tidak dapat menunjukkan JKN-KIS maka akan dikenakan tarif umum.

Rumah Sakit tidak boleh memungut biaya tambahan kepada pasien peserta JKN-KIS, jika ada pungutan maka hal ini bisa dilaporkan kepada BPJS atau Dinas Kesehatan.

"Mudah2an dukungan Pemerintah Daerah terhadap program strategis pemerintah yang mulia ini bisa memberikan kesejahteraan dan kesehatan, dengan Gotong Royong Semua Tertolong," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, KIS adalah identitas sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN/APBD. Sedangkan peserta mandiri Kelas 1 dikenakan iuran Rp80.000/orang/bulan, Kelas 2 Rp51.000/orang, Kelas 3 Rp25.500/orang, semua anggota harus didaftarkan dan iurannya harus dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 10.

Bagi pemilik kartu apabila terdapat kesalahan data semisal kesalahan nama, alamat atau tempat tanggal lahir, tidak harus segera diperbaiki karena di Kantor Cabang BPJS antriannya akan panjang dan lama karena dalam sehari bisa mencapai 300 orang antrian.

“Yang utama itu jangan sampai salah NIK karena NIK adalah identitas tunggal yang terkoneksi dengan Dukcapil dan Rumah Sakit, bila ada yang sakit dan ada kesalahan NIK maka itulah yang diutamakan untuk diperbaiki agar tidak mengalami kendala ketika mendapatkan pelayanan di puskesmas, klinik atau Rumah Sakit,” tutup Jayadi.

Saat ini, ada tujuh Rumah Sakit di Kabupaten Bandung yang sudah berkerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu RSUD Soreang, RSUD Majalaya, RSUD Cicalengka, RS Sulaiman, RS Al-Ihsan, RS AMC di Cileunyi dan RS Bina Sehat di Dayeuhkolot.

Mengenai peningkatan kualitas pelayanan, Jayadi mengatakan, BPJS terus berupaya menyampaikan dan berkoordinasi dengan tiap RS agar pelayanannya lebih baik.

“Tidak ada perbedaan pelayanan kepada peserta KIS PBI dengan KIS swasta, Pegawai Negeri atau mandiri, itu sama saja, yang membedakan adalah kelas perawatannya,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper