Bisnis.com, BANDUNG -- Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat segera mengeluarkan Pergub terkait Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Koordinator Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat Nanat Majmul mengatakan, harapan tindak lanjut Gubernur Jabar adalah adanya keadilan dan merata dengan dilaksanakannya pengawasan terhadap Badan Hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian selama masa transisi sejak diberlakukannya revisi Permen no 32 tahun 2016 pada 1 April 2017, diharapkan Pemerintah menonaktifkan aplikasi tersebut sebelum perijinan dipenuhi. Juga diberlakukan penetapan kuota angkutan umum dan juga penentuan tarif guna menjadikan perusahaan angkutan darat umumnya mendapatkan keadilan," ujarnya di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Kamis (30/3/17).
Dia mengatakan, pemberhentian operasi taksi daring tersebut guna menghindari konflik horizontal yang tengah memanas dan semakin meruncing.
"Kami minta untuk segera ditetapkan per satu April ini. Apalagi masa transisi tiga bulan itu sama dengan membuang-buang waktu yang sudah ada. Jika tidak, keluarkan SK sementara," lanjutnya.
Jika di saat Pergub tersebut belum keluar dan transportasi daring ini tetap nekat beroperasi maka, kata dia, taksi daring tersebut telah melanggar aturan.
Pihaknya pun meminta dan mendesak instansi yang berwenang untuk mengendalikan dan menertibkan transportasi daring yang beroperasi di Jawa Barat.
Nanat tidak mempermasalahkan dengan gugatan yang dilayangkan Aliansi Driver Online (ADO) terkait PM 32 ke ranah hukum. "Soal penggugatan ke MA silakan saja, karena itu jalur hukum yang sudah ada. Kami siap menunggu kabar ke depan," ungkapnya.
Wakil Ketua DPD Organda Jawa Barat Husein Anwar menuturkan, pihaknya menyambut baik atas Permenhub tersebut dan mendesak Gubernur Aher untuk segera menindaklanjutinya.
"Intinya organda sebagai asosiasi mengharapkan ada aturan yang setara dan adil, karena transportasi online juga bisa jadi anggota," ucapnya.
Dia pun meminta kepada pengelola taksi daring untuk segera mengurusi syarat-syarat operasional angkutan darat. Dengan demikian, kata dia, semua akan mendapatkan kesetaraan dalam usaha sehingga tidak ada yang dirugikan dan menguntungkan semua pihak terkait.
"Jadi saya kira tuntutan dari aliansi bagus, semua angkutan umum itu harus ada izin," jelasnya.
Aliansi Moda Trasnportasi Umum Jawa Barat pun akan melakukan aksi demo kembali bila tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti dengan serius.