Bisnis.com, BANDUNG -- Proyek penataan wilayah di Kota Bandung tidak selalu tanpa kendala, seperti halnya di Kelurahan Dago yang sempat tertunda sejak tahun 2011, kini sudah bisa dilanjut pada tahun ini.
Ketidakjelasan status tanah eks TPA Dago yang menjadi kendala pembangunan kini sudah teratasi dengan telah diserahkannya lahan milik negara tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Bandung untuk dikelola menjadi fasilitas umum.
Sekretaris Daerah Kota BandungYossi Irianto mengatakan, pemerintah pusat telah menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah.
Pihaknya pun akan mengelola lahan seluas hampir 5000m2 itu menjadi apartemen rakyat. Berdekatan dengan lokasi itu juga akan dibangun jalan untuk mengurai kemacetan di daerah dago atas.
“Saat ini prosesnya sedang tahap sosialisasi dan proses pematangan lahan. Saya sudah instruksikan camat lurah untuk menyusun peta rincian area tersebut,” kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (25/3/17)
Yossi menambahkan, Pemerintah kota juga telah menyiapkan rencana untuk memindahkan warga yang terkena dampak penataan area. Terhitung sebanyak 72 kepala keluarga akan disediakan tempat di Apartemen Rakyat yang sudah dibangun, yakni di Sadang Serang dan Rancacili.
Sejalan dengan prinsip penataan wilayah di Kota Bandung, Yossi tidak ingin ada pihak yang dirugikan, termasuk warga yang tinggal di lahan milik pemerintah kota.
Dengan demikian dia ingin agar kedua belah pihak sama-sama menyadari hak dan kewajibannya. Jika pembangunan Apartemen Rakyat di Dago itu selesai, warga bisa menempati kembali wilayah tersebut dengan status yang lebih legal.
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah kota bahwa kita tidak menggusur. Penataan ini adalah janji pemerintah pada tahun 2015,” tuturnya.