Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak yang Pensiun, Pemkot Bandung Kekurangan PNS

Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Saat ini Pemkot Bandung kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). Hal itu pun berdampak bagi mereka yang kekurangan staf. 

"Tidak ada rekrutmen padahal banyak ASN yang pensiun. Jadi saat ini banyak dinas kekurangan orang. Banyak kepala seksi di Kecamatan yang tidak mempunyai staf yang cukup untuk menunjang kerjanya," ujar Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Setda Kota Bandung Evi Sholeha di Balai Kota Bandung, Kamis (10/3/17).

Menurut dia, dengan merujuk kepada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, saat ini sedang diadakan analisis jabatan dan beban kerja. Dengan SOTK yang lama kekurangannya cukup dinamis dan tidak dapat diprediksi.

Selain itu, dengan adanya sistem baru seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai tanggung jawab setidaknya bekerja secara aktif sebanyak 6.000 menit perbulan melalui aplikasi E-RK.

"Ketika ada PNS yang tidak bekerja selama 6.000 menit, maka kompensasi tidak akan maksimal. Tunjangan daerah dinamis yang diluncurkan 2017 inti utamanya adalah memberikan kompensasi sesuai kinerja yang dikerjakan sebagai bentuk keadilan Pemkot Bandung bagi yang rajin dan yang kurang rajin," ucapnya.

Sudah dirancang sejak 2015 namun baru sekarang terlaksana secara baik, dengan ini juga dapat dilihat jumlah PNS jika ada kekurangan," ucapnya.

Evi menambahkan, data yang dimilikinya pada tahun 2015 sekitar 2.700 orang dibutuhkan untuk menempati posisi staf. Terjadi pensiun massal pada setiap tahun, karena dulu ada pengangkatan massal.

"Sering terjadi pensiun massal, karena dulu pada zaman saya ada banyak pengangkatan massal. Maka Menpan, mengimbau guru-guru yang membantu di sekolah swasta dipindahkan ke negeri, karena sampai saat ini posisi yang banyak kekurangan di tenaga pengajar," katanya.

Evi berharap dengan adanya kebijakan baru ini dapat meningkatkan kinerja kerja dari PNS, yang harusnya 8.000 menit dibuat 6.000 menit. Hal ini sebagai toleransi waktu seperti makan, salat, istirahat dan keberangkatan dari 1 ke tempat lain saat melaksanakan rapat koordinasi.

"Semoga dengan sistem ini kinerja kerja PNS bisa meningkat. Sambil berjalan akan dilakukan evaluasi untuk melihat fungsi sistem ini. Akan terjadi penolakan jika ada staf yang memasukin aktivitas yang bukan wilayahnya dari atasan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper